Jadi korban penipuan online? Begini cara melaporkanya

Begini cara melaporkan jika anda jadi korban penipuan online

- Kredibel.co.id

Kredibel.co.id adalah situs yang bisa mengidentifikasi para si pelaku penipuanonline. Cara melaporkan penipuan online shopdi sini sangat mudah karena kamu cukup memasukkan nomor rekening atau nomor ponsel penjual. Nantinya situs ini akan melacak riwayat penjual berdasarkan keluhan dan laporan dari orang lain yang sudah pernah bertransaksi dengan penjual atau toko onlinetersebut.

- Lapor.go.id

Kalau situs Lapor.go.id ini merupakan situs yang dikembangkan oleh Staf Kepresidenan. Sebenarnya situs ini tak hanya bisa untuk melaporkan jenis kejahatan penipuan onlinesaja, tapi juga jenis kejahatan lainnya karena memang basicnya adalah untuk layanan pengaduan atau pelaporan online. Kalau kamu terkena penipuan online, kamu bisa melaporkannya melalui situs ini, baik itu dari kronologi kejadian hingga bukti-bukti penipuanonline.

Nantinya pihak administrator yang terdiri dari 81 kementrian atau lembaga, 44 BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dan 5 Pemda (Pemerintah Daerah) ini akan menindaklanjuti pelaporanmu kepada pihak kepolisian terkait.

-Cekrekening.id

Situs ini tak hanya memiliki fungsi sebagai situs pelaporan online saja, tapi juga sebagai portal penghubung dan pengumpul database rekening bank yang pemiliknya diduga telah melakukan penipuan online.

Cara melaporkan penipuan online diCekRekening.id adalah dengan memasukkan data informasi tentang si pelaku penipuanonline, mulai dari nama, nomor telepon, modus kejahatan online, kronologi kejadian, nomor rekening beserta nama pemiliknya, dan nama bank. Jangan lupa untuk melampirkan bukti scan pembayaran transfer dan screenshot percakapan atau chat antara kamu dan pelaku penipuan online.


Selain lapor secara online melalui situs, ada cara melaporkan penipuan online dengan lapor ke kantor polisi. Lapor ke kantor polisi ini sebenarnya juga bisa dilakukan secara onlinedengan mengirimkan e-mail kecybercrime@polri.go.id. Sertakan data dirimu, data diri pelaku penipuan online, dan juga bukti-bukti kalau kamu telah terkena penipuan online. Jika kamu ingin datang langsung ke kantor polisi juga tidak apa-apa. Hanya saja siapkan dengan lengkap berkas yang berupa bukti pelaporanmu agar lebih mudah dan cepat diproses.


Cara melaporkan penipuan online lainnya adalah dengan datang langsung ke cabang bank terdekat. Tujuan utamanya adalah agar rekening si pelaku bisa dengan cepat diblokir atau diblacklist oleh pihak bank sehingga tidak ada korban lainnya. Cara melaporkan penipuanonline ke bank juga bisa memungkinkan uang milikmu yang telah tertipu bisa dikembalikan lagi.

Tapi ingat ya, datanglah ke bank yang digunakan oleh pelaku penipuan online. Bukan datang ke bank yang digunakan olehmu. Jika tidak keburu atau jam operasional bank sudah tutup, kamu bisa menghubungi call centerbank tersebut atau bisa juga mengirimkan e-mail ke customer service bank.

Itulah modus-modus dan cara melaporkan penipuan online yang bisa kamu praktekkan saat kamu sudah terlanjur menjadi korban. Tapi pastinya, untuk menghindari penipuanonline, kamu harus selalu waspada dan berhati-hati ya Moneysavers karena kejahatanonline bisa datang kapan saja.

Sumber: Liputan6

Komentar

Postingan populer dari blog ini

stiker buku 7 series 2

Mainan koleksi sticker

Stiker album terbaru